Prosedur Keanggotaan

Syarat Menjadi Anggota

  1. Setelah data terpenuhi segera berikan kepada petugas untuk diproses
  2. Setelah diproses dan disetujui oleh Pengurus, Anggota menyanggupi melunasi;
    • Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,-
    • Membayar Simpanan Wajib minimal 25.000 tiap bulannya.
  3. Adapun Kriteria Anggota yang perlu diketahui adalah;
    • Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi;
    • Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, kecuali diteruskan oleh ahli warisnya apabila meninggal dunia ;
    • Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah warga negara republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
      1. Warga Negara Indonesia
      2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ;
      3. Bertempat tinggal di lintas provinsi dalam wilayah republic Indonesia;
      4. Menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku;
  4. Adapun HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA yang perlu diketahui adalah;
    • Setiap anggota mempunyai kewajiban:
      1. Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota ;
      2. Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib serta simpanan lain nya yang telah diputuskan oleh rapat anggota ;
      3. Rerpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi ;
      4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan;
      5. Menanggung kerugian koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini;
    • Setiap Anggota mempunyai hak :
      1. Menghadiri, menyatakan pendapatan dan memberikan suara dalam rapat anggota;
      2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;
      3. Meminta diadakan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini;
      4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
      5. Mendapatkan pelayanan dari koperasi yang sama antara sesama anggota ;
      6. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi ;
      7. Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa masing-masing anggota terhadap koperasi ;
      8. Mendapat bagian Sisa Hasil Penyelesaian apabila koperasi dibubarkan ;
  5. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
    • Meninggal dunia ;
    • Berhenti atas permintaan sendiri ;
      1. Permintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis kepada pengurus ;
    • Diberhentikan oleh pengurus karena :
      1. Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan ;
      2. Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 (Satu) tahun berturut turut dan melalaikan kewajiban sebagai anggota selama 3 (tiga) kali berturut-turut;
    • Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan

*) : Simpanan Pokok dan wajib dapat ditarik kembali jika berhenti jadi anggota.