Prosedur Pembiayaan

Pemberian besaran pembiayaan mempertimbangkan kemampuan anggota untuk mengembalikan (capacity to repay). Pemberian jumlah pembiayaan yang diluar kemampuan anggota untuk mengembalikannya justru akan menyengsarakannya dikemudian hari. Penting pula untuk selalu menekankan kepada anggota mengenai pentingnya mobilisasi simpanan (terutama simpanan sukarela) sebagai upaya mengatasi kebutuhan darurat dan pemupukan modal (capital formation) dalam rangka peningkatan kemandirian anggota dan koperasi.

Persyaratan Penerima Pinjaman/Pembiayaan Anggota :

Anggota dapat mengakses fasilitas pembiayaan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan keanggotaan;
  2. Memiliki simpanan modal kerja (deposit);
  3. Telah menjadi anggota aktif minimal 6 (enam) bulan berturut-turut ;
  4. Telah menjalankan usaha minimal 6 (enam) bulan;
  5. Bertempat tinggal dipemukiman resmi di wilayah kantor Koperasi Jasa Tri Capital Investama;
  6. Memiliki usaha produktif dan layak dikembangkan;
  7. Memiliki usaha perorangan yang mempunyai legalitas usaha sesuai dengan ketentuan perundangan;
  8. Plafon pinjaman minimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  9. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja dan/atau investasi.
  10. Jangka waktu pinjaman termasuk masa tenggang sesuai jenis dan kelayakan usaha, dengan ketentuan untuk modal kerja maksimal 1 (satu) tahun dan untuk investasi maksimal 3 (tiga) tahun.
  11. Periode pembayaran bunga dan pengembalian pokok Pinjaman dilakukan sesuai kelayakan usaha.
  12. Menyerahkan jaminan berupa material dan/atau immaterial.
  13. Perjanjian pinjaman/pembiayaan antara Koperasi Jasa Tri Capital Investama dengan anggota.
  14. Pinjaman/pembiayaan yang diterima anggota harus direalisasikan sesuai dengan tujuan pinjaman yang dibuktikan dengan laporan tertulis.
  15. memiliki lokasi usaha dengan status yang jelas.
  16. Bersedia tunduk dan taat terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Koperasi Jasa Tri Capital Investama