Struktur Organisasi Koperasi TC Invest
1. Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi, Rapat Anggota memiliki wewenang untuk memutuskan arah kebijakan koperasi, termasuk memilih pengurus dan menyetujui laporan keuangan tahunan.
2. Pengurus
Pengurus Koperasi bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari koperasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Ketua Pengurus
Memimpin koperasi dan bertanggung jawab atas kelancaran operasional serta komunikasi dengan anggota. - Sekretaris
Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi koperasi, termasuk surat-menyurat dan pengarsipan. - Bendahara
Mengelola keuangan koperasi, termasuk pengawasan arus kas dan pembuatan laporan keuangan.
3. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi pengelolaan koperasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip koperasi.
- Ketua Dewan Pengawas
Memimpin dewan pengawas dan memastikan setiap kebijakan dan kegiatan koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan. - Anggota Dewan Pengawas
Bertanggung jawab melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kegiatan keuangan dan operasional koperasi.
4. Manajer Koperasi
Manajer Koperasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan harian koperasi, termasuk pengelolaan produk dan layanan yang disediakan kepada anggota.
- Manajer Produk dan Layanan
Mengawasi pengembangan produk simpanan, pinjaman, dan investasi serta memastikan kualitas layanan kepada anggota. - Manajer IT dan Digital
Bertanggung jawab mengelola platform digital koperasi dan memastikan sistem berjalan dengan lancar dan aman. - Manajer Pemasaran
Mengembangkan strategi pemasaran untuk menarik anggota baru dan meningkatkan partisipasi anggota dalam berbagai program koperasi.
5. Tim Pendukung Lainnya
Tim operasional, yang mencakup staf administrasi, customer service, dan tim keuangan, mendukung kegiatan sehari-hari koperasi, memastikan layanan kepada anggota berjalan dengan baik dan efektif.